Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kali Mangkir, KPK Pastikan 2 Tersangka Kasus SKL BLBI Sandang Status DPO

"Saya belum tau teknisnya seperti apa. Tetapi, kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu (surat DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim)," tegas Saut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dua Kali Mangkir, KPK Pastikan 2 Tersangka Kasus SKL BLBI Sandang Status DPO
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut dua tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) menyandang status sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya adalah pemegang saham pengendali Bandk Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Baca: Kasus SAT Terkait BLBI, KPK Hanya Bisa Gugat Perdata

"Iya, udah. Iya DPO, iya," ucap Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Saut belum dapat menjelaskan lebih rinci kepada awak media Informasi detail terkait DPO kedua tersangka tersebut.

"Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," katanya.

Saat ditanya apakah surat DPO Sjamsul dan Itjih sudah diserahkan ke pihak Interpol, Saut juga belum dapat memastikan hal itu.

Berita Rekomendasi

Namun, dia memastikan surat DPO ke Interpol sudah disiapkan.

"Saya belum tau teknisnya seperti apa. Tetapi, kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu (surat DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim)," tegas Saut.

Sjamsul dan Itjih diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp4,58 miliar ini, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.

Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Tidak hanya melayangkan surat panggilan, tim KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas