Dua Kali Mangkir, KPK Pastikan 2 Tersangka Kasus SKL BLBI Sandang Status DPO
"Saya belum tau teknisnya seperti apa. Tetapi, kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu (surat DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim)," tegas Saut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Namun Sjamsul dan Itjih selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada pengadilan tingkat pertama Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) KPK harus gigit jari.
Syafruddin dilepas MA karena menilai perbuatannya bukanlah pidana.
Baca: Periksa Rizal Ramli Dalam Kasus BLBI, Empat Hal Ini yang Didalami KPK
Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih yang mendapatkan BLBI disebut KPK berkongkalikong dengan Syafruddin sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.