Menristekdikti: Maksimal Ada Lima Perguruan Tinggi yang Akan Merekrut Dosen Asing Hingga 2024
Mohamad Nasir sendiri mewacanakan kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada 2020 mendatang.`
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menegaskan kebijakan perekrutan dosen dan rektor asing tak serta merta dilakukan di seluruh Indonesia.
Mohamad Nasir sendiri mewacanakan kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada 2020 mendatang.
Ia mengatakan hingga 2024 pihaknya menargetkan ada dua sampai lima perguruan tinggi yang bisa merekrut dosen asing.
“Target saya hanya dua sampai lima perguruan tinggi hingga tahun 2024 yang menerapkan kebijakan itu. Untuk universitas mana ini sedang kami kaji, bisa negeri bisa swasta, bisa perguruan tinggi negeri badan layanan usaha,” jelasnya di Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakpus, Jumat (2/8/2019).
Mohamad Nasir menegaskan pihaknya akan memberlakukan kriteria ketat dalam perekrutan dosen asing tersebut.
Baca: Polisi Grebek Praktik Prostitusi di Kediri, Anak di Bawah Umur Ikut Layani Pelanggan
Baca: Link Live Streaming Indosiar Persebaya Vs Persipura Petang Ini: Pertaruhan Jabatan Djanur
Menurutnya paling tidak ada tiga klasifikasi dasar yang harus dipenuhi sebagai syarat dosen atau rektor asing bisa bekerja di Indonesia.
“Yang pertama harus punya jaringan, karena rektor sebagai manajer sebuah perguruan tinggi harus mempunya jaringan untuk mewujudkan berbagai program untuk meningkatkan peringkat perguruan tinggi,” jelasnya.
Kedua adalah kemampuan pengelolaan perguruan tinggi untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi.
Dan ketiga menurutnya klasifikasinya adalah bagaimana seorang dosen atau rektor bisa melakukan inovasi sehingga hasil riset perguruan tingginya bisa digunakan untuk mendanai riset-riset lainnya.
Nasir menegaskan perekrutan dosen dan rektor asing semata dengan tujuan meningkatkan daya saing di antara tenaga pengajar di perguruan tinggi di Indonesia, sehingga meningkatkan mutu pendidikan serta sumber daya manusia.
“Kebijakan ini untuk memberi tantangan kepada dosen dan rektor Indonesia karena kalau begini-begini saja, perguruan tinggi Indonesia tak bisa bersaing di luar negeri. Keinginan saya ada perguruan tinggi Indonesia masuk peringkat 200 besar dunia,” tegasnya.