OJK Gandeng Bareskrim Polri Berantas Fintech Peer-To-Peer Lending llegal dan Investasi Ilegal
Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Illegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Berdasarkan data SWI, hingga saat ini jumlah Fintech Peer To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas.
Baca: Aurel, Anggota Paskibra Tangsel Meninggal Mendadak, Pamannya Bilang Kematiannya Janggal
Adapun secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, Tongam menyebut sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22 % dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.
Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
"Walaupun Satgas Waspada lInvestasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," ungkapnya.
"Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id," imbuh Tongam.
Lebih lanjut, Tongam menegaskan Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Masyarakat pun diminta melaporkan entitas tersebut ke Polri apabila ditemukan ada unsur pidana.
Selain fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal.
Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.
"Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya," tandasnya.