Anggota DPR: Tak Perlu Swastanisasi Listrik Di Indonesia
Politikus NasDem ini mengingatkan amanat dari Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Dia meyakini pihak PT PLN (Persero) masih dapat mengelola listrik negara.
Dia mempercayai PT PLN (Persero) dapat menyelesaikan masalah listrik mati yang terjadi pada hari Minggu kemarin.
"Paling diselesaikan dengan cepat," tambahnya.
Baca: 21 Lampu Merah di Ibu Kota Belum Berfungsi Normal
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menilai upaya swastanisasi listrik belum diperlukan Indonesia.
Menurut dia, pihak swasta hanya berorientasi pada mencari keuntungan.
"Enggak lah (swastanisasi listrik,-red). Kalau swasta orientasinya profit," kata Sofyan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/8/2019).
Dia meyakini pihak PT PLN (Persero) masih dapat mengelola listrik negara.
Dia mempercayai PT PLN (Persero) dapat menyelesaikan masalah listrik mati yang terjadi pada hari Minggu kemarin.
"Paling diselesaikan dengan cepat," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.