Anggota DPR: Tak Perlu Swastanisasi Listrik Di Indonesia
Politikus NasDem ini mengingatkan amanat dari Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Partai Nasdem, Kurtubi menilai tidak perlu upaya swastanisasi listrik buntut terjadinya pemadaman listrik secara total di wilayah Jabodetabek, bahkan area Jawa Barat lainnya.
Politikus NasDem ini mengingatkan amanat dari Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan 'Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan'.
Sedangkan Pasal 33 Ayat 2 menyatakan 'Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara'.
Sementara Pasal 33 Ayat 3 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.
Baca: Pakaiannya Saat di Paris Disebut Norak, Nikita Mirzani Geram: Gila Kali Ini Orang
Dan diperkuat dalam Pasal 33 Ayat 4 yang menyatakan 'Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Pasal 33 UUD mengharuskan listrik dikuasai negara," ujar Kurtubi kepada Tribunnews.com, Senin (5/8/2019).
Menurut dia, PLN -lah sebagai perusahaan plat merah mengurusi setrum di Indonesia harus disempurnakan.
Perbaikan-perbaikan di semua lini juga harus diambil PLN, agar pelayanannya optimal dan tidak terjadi lagi gangguang-gangguan di masa mendatang.
"PLN-nya yang harus disempurnakan," tegasnya.
Baca: Menerka Maksud Jokowi Sebut Orang-orang Pintar saat Rapat dengan Petinggi PLN
Mantan Dirut PLN: Tak Perlu Swastanisasi Listrik
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menilai upaya swastanisasi listrik belum diperlukan Indonesia.
Menurut dia, pihak swasta hanya berorientasi pada mencari keuntungan.
"Enggak lah (swastanisasi listrik,-red). Kalau swasta orientasinya profit," kata Sofyan, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.