Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Listrik Padam Massal, Sofyan Basir: Tak Perlu Swastanisasi Listrik

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menilai upaya swastanisasi listrik belum diperlukan Indonesia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Listrik Padam Massal, Sofyan Basir: Tak Perlu Swastanisasi Listrik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelumnya, sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) ini.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan petinggi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"(Saksi,-red) Muhammad Ahsin Sidqi, Muhamad Ali dan Sarwono Sudarto," ujar JPU pada KPK Lie Setiawan, Senin (5/8/2019).

Pada saat ini, Ahsin Sidqi menjabat Dirut Indonesia Power. Indonesia Power sendiri merupakan anak usaha PLN. Saat proyek PLTU Riau-1 akan digarap, Ahsin Sidqi menjabat Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PLN.

Sementara Muhamad Ali merupakan Direktur Human Capital Managemen PT PLN yang sempat menjadi Plt Dirut PLN beberapa pekan lalu. Sedangkan Sarwono merupakan Direktur Keuangan PT PLN.

Kompensasi

PT PLN (Persero) menjanjikan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu akan mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.

"Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata Cahyani di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca: Listrik Padam Massal, Fahri Hamzah Minta PLN Jawab Kerugian Konsumen

Baca: Listrik Padam Massal, Menhub Sebut KRL Rute Bekasi Hari Ini Belum Normal

Baca: Ketika Jokowi Marah di Kantor PLN, Tanpa Basa-basi dan Langsung Pergi

Dia mengatakan, akan mengumpulkan data pelanggan yang listriknya mati. PLN, lanjutnya, akan menghitung berapa tarif yang dikurangi berdasarkan durasi serta daya listrik yang tidak teraliri.

"Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya," pungkasnya.


Potensi Rugi Rp 90 Miliar

Presiden Joko Widodo mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Kedatangan Jokowi ini untuk meminta penjelasan PLN mengenai padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Jawa
Presiden Joko Widodo mendatangi kantor pusat PLN, di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). Kedatangan Jokowi ini untuk meminta penjelasan PLN mengenai padamnya listrik di sebagian besar wilayah Pulau Jawa ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

PT PLN (Persero) memperkirakan potensi kerugian akibat insiden pemadaman listrik di beberapa wilayah Pulah Jawa pada Minggu (4/8/2019) mencapai Rp 90 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas