Selasa Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2019
Untuk diketahui, pembacaan putusan itu dilakukan setelah hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Sidang pembacaan putusan perkara PHPU untuk Pileg akan digelar di ruang sidang MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, mulai Selasa (6/8/2019)-Jumat (9/8/2019).
Baca: Fritz Nilai Mahkamah Konstitusi Tak Punya Budaya Sistem Check and Balances
"MK akan memutus seluruh perkara PHPU pada Selasa-Jumat (6-9/8/2019), mulai pukul 08.00 di ruang sidang Pleno MK," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).
Untuk diketahui, pembacaan putusan itu dilakukan setelah hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
RPH digelar secara tertutup mulai dari 31 Juli hingga 5 Agustus 2019. Dalam RPH, hakim konstitusi akan memutuskan gugatan permohonan sengketa PHPU Pileg 2019 dapat dikabulkan atau tidak.
Pada persidangan PHPU Pileg 2019, MK telah menerima 260 permohonan sengketa pileg, namun hanya 122 perkara yang dilanjutkan.
Sementara 58 perkara ditolak di sidang putusan sela beberapa waktu lalu. Penolakan perkara ini didominasi alasan permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.
Sementara, 80 perkara yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil. Puluhan perkara yang tidak memenuhi syarat itu akan langsung diputus pada sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, Fajar Laksono, menegaskan putusan hakim konstitusi pada perkara PHPU untuk pileg bersifat final dan mengikat.
Sehingga, kata dia, apabila terdapat pihak yang merasa tidak diuntungkan dari putusan tersebut maka tidak dapat mengajukan banding atau upaya hukum lanjutan.
"Kalau ditolak ya berarti sudah final and binding. Mau tidak mau, suka tidak suka harus diterima dan wajib dijalankan," kata Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Sementara itu, apabila sudah terdapat putusan MK, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku lembaga penyelenggara pemilu sudah dapat menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca: Rebut Suara Pemilih Muslim Salah Satu Kunci Keberhasilan PDIP 2 Kali Menang Pileg
Adapun, tindaklanjut putusan itu berupa penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2019-2024.
"Putusan MK ini bisa menjadi acuan bagi KPU untuk menetapkan pasangan yang meraih kursi dan kemudian mengusulkan waktu pelantikan," kata dia.