ICW Kritik Pansel KPK terkait 40 Nama yang Lolos, Begini Komentar Wakabareskrim
Antam sendiri adalah salah satu capim dari institusi Polri yang lolos tes psikologi dan termasuk dalam 40 nama tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Antam Novambar buka suara terkait kritikan ICW kepada Pansel KPK yang meloloskan 40 nama Capim KPK yang dianggap tidak memuaskan publik.
Diketahui, Antam sendiri adalah salah satu capim dari institusi Polri yang lolos tes psikologi dan termasuk dalam 40 nama tersebut.
Ia menegaskan dirinya menghargai kritikan tersebut. Pasalnya jenderal bintang dua itu justru merasa diperhatikan oleh karena hal itu.
"Itu sangat saya hargai karena saya merasa diperhatikan dan menjadi penyemangat saya," ujar Antam, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 40 dari 104 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dinyatakan lolos tes psikologi oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bila mencermati nama-nama yang lolos tersebut pihaknya menilai tak terlalu memuaskan bagi publik.
Baca: Meninggal di Hari Selasa Dan di Makkah Sesuai Dengan Keinginan Mbah Moen
Kurnia mengartikan bahwa pansel dinilai gagal memberikan kesan optimisme bagi publik untuk menghasilkan capim KPK yang benar-benar berintegritas, profesional, dan independen.
Menurut Kurnia, setidaknya ada dua poin penting dari hasil seleksi terbaru tersebut. Pertama, terdapat beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius pada masa lalu.
"Tentu poin ini mesti di kroscek ulang oleh pansel. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu terpilih menjadi Komisioner KPK," unar Kurnia kepada pewarta, Senin (5/8/2019).
Kedua, pansel lagi-lagi mengabaikan isu integritas menyusul lolosnya capim KPK yang berasal dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang belum patuh menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Apalagi, menurutnya, LHKPN dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari penyelenggara negara dan penegak hukum. Hal itu termaktub pada Pasal 29 huruf k UU 30 Tahun 2002).
Baca: Pemerintah Akan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas
"Namun sayang, rasanya pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
40 orang yang dinyatakan lulus tes psikologi tersebut kemudian akan mengikuti tahap selanjutnya berupa profile assessment, wawancara dan uji publik, serta tes kesehatan pada Kamis hingga Jumat pekan depan.
Adapun ke-40 peserta yang lolos tes psikologi tersebut adalah 7 orang dosen/akademisi, 2 orang advokat, 3 orang jaksa, 1 orang pensiunan jaksa, 1 hakim, 6 anggota Polri, 4 auditor, 1 Kompolnas, 5 orang pegawai KPK, 4 orang PNS, 1 pensiunan PNS, dan lain-lain sebanyak 5 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.