Koalisi Kawal Capim KPK Akan Surati Jokowi dan Pansel soal LHKPN Para Kandidat
Menurutnya, satu di antara tolok ukur integritas Capim KPK yakni berdasar kepatuhan kandidat dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara neg
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Akan tetapi, kata Febri, terdapat sejumlah penyelenggara negara yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun, khususnya periode 2019.
"Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya. Waktu pelaporan periodik setiap tahun adalah dari 1 Januari-31 Maret tahun berikutnya," jelas Febri.
Berikut data jumlah pelaporan LHKPN 40 nama capim yang lolos tes psikologi:
• Lapor LHKPN 1 kali: 3 orang
• Lapor LHKPN 2 kali: 6 orang
• Lapor LHKPN 3 kali: 7 orang
• Lapor LHKPN 4 kali: 6 orang
• Lapor LHKPN 5 kali: 2 orang
• Lapor LHKPN 6 kali: 3 orang
Total lapor: 27 orang
Total tidak lapor/tidak tercatat: 13 orang
"Sebaran kekayaan terbanyak adalah pada Rp1-10 miliar, yaitu 22 orang, paling kecil Rp43 juta, terbesar Rp19, 6 miliar," pungkas Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.