Koalisi Kawal Capim KPK Akan Surati Jokowi dan Pansel soal LHKPN Para Kandidat
Menurutnya, satu di antara tolok ukur integritas Capim KPK yakni berdasar kepatuhan kandidat dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara neg
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kawal Capim KPK akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Jilid V pada Selasa (6/8/2019).
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK mengatakan pokok-pokok dalam surat tersebut berisikan permohonan agar Jokowi dan Pansel KPK Jilid V menyoroti integritas para Capim KPK.
Menurutnya, satu di antara tolok ukur integritas Capim KPK yakni berdasar kepatuhan kandidat dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Asfinawati menilai tujuan daripada mewajibkan Capim KPK melaporkan LHKPN yakni untuk menguji transparansi dan integritas calon.
Sehingga, nantinya hanya Capim KPK yang berkualitas sajalah yang dapat mengikuti proses seleksi.
Baca: Pencari Emas Temukan Granat Nanas di Sungai
Asfinawati juga mengungkapkan kewajiban tersebut tidak hanya diberlakukan bagi Capim KPK.
Ia mencontohkan, bahkan pada proses Pemilu 2019 misalnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden pun diwajibkan menyertakan surat LHKPN sebagai salah satu syarat pencalonan.
"Untuk itu kami meminta Pansel KPK dan presiden mempertimbangkan hal itu," kata Asfinawati di Kantor ICW, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8/2019).
Asfinawati pun meminta Jokowi dan Pansel KPK dapat membalas surat yang akan segera dilayangkannya itu.
"Tentu saja ini surat tertulis mereka harus jawab secara tertulis juga, jangan sampai dia bilang di media sudah jawab tapi tidak tertulis," kata Asfinawati.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam Koalisi Kawal Capim KPK tersebut antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Pusat Studi Konstitusi FH UNAND, Indonesia Corruption Watch, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca: Pengguna Facebook Bagikan Kisah Sehidup Semati Pasangan Lansia di Sulawesi Selatan
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dari 40 nama capim yang lolos tes psikologi, beberapa di antaranya belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, mereka yang belum melapor LHKPN terdaftar sebagai penyelenggara negara. Kewajibannya, para penyelenggara negara diharuskan menyetor LHKPN.
"Dari 40 nama calon pimpinan KPK, masih terdapat PN (penyelenggara negara) yang belum pernah melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.