Larang Eks Napi Korup Maju Pilkada, KPU: Kalau Pemerintah Satu Visi, Maka Harus Ada di Undang-Undang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya bisa mengusulkan atau memberi rekomendasi kepada pemerintah dan DPR
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya bisa mengusulkan atau memberi rekomendasi kepada pemerintah dan DPR soal larangan mantan napi kasus korupsi maju Pilkada 2020.
Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, bila pemerintah punya kemauan agar masyarakat mendapat pemimpin terbaik yang tak punya rekam jejak pidana, dan satu visi dengan KPU, maka sudah semestinya mereka mencantumkan frasa atau klausul tersebut ke dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Jika pemerintah punya will agar masyarakat bisa memilih orang-orang terbaik, bukan mantan napi koruptor, bukan orang yang berkali-kali melakukan tindak pidana korup, sama visi dengan KPU, maka harus ada di UU pasal itu," kata Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Baca: Panglima TNI: Sugeng Tindak Mbah Moen
"Yang tidak membolehkan, orang yang pernah jadi napi korup untuk jadi kepala daerah," imbuhnya.
Terlebih, kata Ilham, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah memberikan sinyal dukungan larangan eks napi kasus korupsi maju Pilkada 2020.
Baca: BNNP DKI Jakarta Sudah Serahkan Hasil Assesment Nunung
Kini, tinggal bagaimana pemerintah dan DPR selaku pihak yang berwenang mengurusi undang-undang bisa menyetujui usulan ini.
"Sinyal ini kan sudah disampaikan oleh Mendagri kan, tinggal bagaimana pemerintah dan parlemen bisa menyetujui," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.