MK Gugurkan Permohonan Calon Anggota DPRD Papua Soal Penggunaan Sistem Noken
Paus Kogoya mempermasalahkan sejumlah hal. Salah satu diantaranya, yaitu penerapan sistem noken pada Pileg 2019 yang dinilai tidak dijalankan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi menggugurkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) yang diajukan Paus Kogoya, calon anggota DPRD Papua.
Paus Kogoya mempermasalahkan sejumlah hal. Salah satu diantaranya, yaitu penerapan sistem noken pada Pileg 2019 yang dinilai tidak dijalankan secara baik.
Ketetapan itu dibacakan oleh Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).
Terhadap permohonan pemohon yang teregistrasi dengan nomor perkara 250-00-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK telah menerbitkan ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa perkara permohonan tersebut.
Baca: Video Saat Antoine Griezmann Dicueki Lionel Messi Dua Kali: Salaman Tak Dibalas dan Tak Ditegur
Baca: Kiai Maimun Zubair Meninggal Dunia, Duka Para Artis : Impian Umat Islam Meninggal di Tanah Suci
Baca: Kemenhub dan Lemhannas Akan Gelar Seminar Kebangsaan
Baca: Tubuh Ayah Dua Anak Ini Tegantung Usai Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Selanjutnya. MK telah melakukan sidang panel pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon.
Untuk diketahui, Paus Kogoya selaku Ketua Umum Wilayah Adat Lapogo Provinsi Papua mendalilkan bahwa Pemilu 2019 banyak kekurangan, hak-hak rakyat untuk dipilih tidak dilaksanakan.
Panitia Pemungutan Daerah yang ambil-alih dan memenangkan hanya partai politik tertentu. Hak-hak rakyat yang seharusnya memilih, tidak diberi kesempatan untuk memilih.
Selain itu, sistem noken tidak dijalankan dengan baik. Karena semua surat suara dan kotak suara dibawa oleh Panitia Pemungutan Daerah sebelum mereka sampai di masing-masing TPS.
Pada pemilu 17 April 2019 surat suara dan kotak suara hanya diperuntukkan bagi Kabupaten saja. Sedangkan untuk Provinsi DPR, DPD dan Presiden mereka tahan, setelah itu tidak tahu kapan mereka coblos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.