Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Gerindra NTT Karena Gagal Rinci Perkara dan Petitum Bertentangan

Dalam registrasi perkara nomor 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, permohonan Partai Gerindra dinyatakan tak dapat diterima.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Gugatan Gerindra NTT Karena Gagal Rinci Perkara dan Petitum Bertentangan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi memutus menolak permohonan dari Partai Gerindra yang mempersoalkan hasil Pileg 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam registrasi perkara nomor 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, permohonan Partai Gerindra dinyatakan tak dapat diterima.

"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Anwar menjelaskan bahwa Partai Gerindra dalam pokok perkaranya menyatakan kehilangan suara di Dapil NTT 2 yang berakibat pada gagalnya mereka mendapatkan kursi.

Baca: Mbah Moen Meninggal Dunia: Para Tokoh Kenang Kebaikan Almarhum, Ahok/BTP hingga Putri Gus Dur

Menurut versi Gerindra, mereka mengklaim mendapat suara sebesar 79.901 suara. Namun hitung-hitungan suara versi KPU selaku Termohon, Partai Gerindra hanya mendapat 75.782 suara.

Majelis Hakim Konstitusi berpendapat, Partai Gerindra hanya mengajukan permohonan sekedar uraian adanya pelanggaran saja. Namun tidak mengurai rinci perselisihan hasil Pemilu dan hal-hal yang diminta untuk diputus.

Partai Gerindra gagal merinci secara tegas, di tingkat mana mereka kehilangan suara dan peristiwa apa yang mengakibatkan hal tersebut terjadi.

BERITA REKOMENDASI

"Apakah terjadi di tingkat TPS, PPK, Kabupaten, Kota, Provinsi atau tingkat nasional di masing-masing tempat atau tingkat rekap serta selisih perolehan suara diakibatkan peristiwa apa," terang Anwar.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Konstitusi menilai posita dan petitum Pemohon kabur, lantaran tidak dengan jelas dan tegas permohonan apa yang dimintakan untuk diputus mahkamah.

Mahkamah juga menyebut petitum Pemohon bersifat kontradiktif karena menggabung antara petitum satu dengan yang lainnya.

Baca: 5 Kelakuan Penumpang Pesawat yang Sering Bikin Jengkel Pramugari

Sebab seharusnya antara petitum yang menetapkan suara versi Pemohon, dengan petitum memerintahkan Termohon melakukan PSU bukanlah dua hal yang bersifat kumulatif. Melainkan bersifat alternatif.

"Seharusnya petitum yang menetapkan suara yang benar menurut Pemohon dan petitum yang memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang merupakan petitum yang bersifat alternatif," jelasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas