MK Tolak Gugatan Gerindra NTT Karena Gagal Rinci Perkara dan Petitum Bertentangan
Dalam registrasi perkara nomor 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, permohonan Partai Gerindra dinyatakan tak dapat diterima.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi memutus menolak permohonan dari Partai Gerindra yang mempersoalkan hasil Pileg 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam registrasi perkara nomor 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, permohonan Partai Gerindra dinyatakan tak dapat diterima.
"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Anwar menjelaskan bahwa Partai Gerindra dalam pokok perkaranya menyatakan kehilangan suara di Dapil NTT 2 yang berakibat pada gagalnya mereka mendapatkan kursi.
Baca: Mbah Moen Meninggal Dunia: Para Tokoh Kenang Kebaikan Almarhum, Ahok/BTP hingga Putri Gus Dur
Menurut versi Gerindra, mereka mengklaim mendapat suara sebesar 79.901 suara. Namun hitung-hitungan suara versi KPU selaku Termohon, Partai Gerindra hanya mendapat 75.782 suara.
Majelis Hakim Konstitusi berpendapat, Partai Gerindra hanya mengajukan permohonan sekedar uraian adanya pelanggaran saja. Namun tidak mengurai rinci perselisihan hasil Pemilu dan hal-hal yang diminta untuk diputus.
Partai Gerindra gagal merinci secara tegas, di tingkat mana mereka kehilangan suara dan peristiwa apa yang mengakibatkan hal tersebut terjadi.
"Apakah terjadi di tingkat TPS, PPK, Kabupaten, Kota, Provinsi atau tingkat nasional di masing-masing tempat atau tingkat rekap serta selisih perolehan suara diakibatkan peristiwa apa," terang Anwar.
Lebih lanjut, Majelis Hakim Konstitusi menilai posita dan petitum Pemohon kabur, lantaran tidak dengan jelas dan tegas permohonan apa yang dimintakan untuk diputus mahkamah.
Mahkamah juga menyebut petitum Pemohon bersifat kontradiktif karena menggabung antara petitum satu dengan yang lainnya.
Baca: 5 Kelakuan Penumpang Pesawat yang Sering Bikin Jengkel Pramugari
Sebab seharusnya antara petitum yang menetapkan suara versi Pemohon, dengan petitum memerintahkan Termohon melakukan PSU bukanlah dua hal yang bersifat kumulatif. Melainkan bersifat alternatif.
"Seharusnya petitum yang menetapkan suara yang benar menurut Pemohon dan petitum yang memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang merupakan petitum yang bersifat alternatif," jelasnya.