Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pernah Hadir Proses Sidang, MK Anggap Gugur Permohonan Partai Berkarya di Sulawesi Barat

Ketua Majelis Konstitusi, Anwar Usman menjelaskan MK telah menerima permohonan yang diajukan Partai Berkarya pada tanggal 23 Mei 2019.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Pernah Hadir Proses Sidang, MK Anggap Gugur Permohonan Partai Berkarya di Sulawesi Barat
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang agenda pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu legislatif 2019 pada Selasa (6/8). Sebanyak 67 putusan akan dibacakan hari ini.

Salah satu putusan yang dibacakan ialah perkara nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dengan Partai Berkarya selaku Pemohon yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019.

Dalam pembacaan putusan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Partai Berkarya. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tersebut gugur.




Ketua Majelis Konstitusi, Anwar Usman menjelaskan MK telah menerima permohonan yang diajukan Partai Berkarya pada tanggal 23 Mei 2019.

Baca: Mbah Moen Meninggal Dunia, Prabowo Subianto Ajak Kaum Muslim Gelar Salat Gaib di Masjid

Lalu pihak panitera MK menerima permohonan yang bersangkutan pada 24 Mei 2019.

Selanjutnya MK menetapkan panel guna memeriksa kelengkapan berkas, materi permohonan dan pengesahan alat bukti.

Tapi, selama proses persidangan tersebut, Pemohon dan kuasa hukum yang ditunjuk tak pernah hadir. Padahal yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah dan patut lewat surat panitera MK.

BERITA TERKAIT

"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera," ucap Anwar Usman, dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Baca: Jelang Pemindahan Ibu Kota, Jokowi Minta Disiapkan Skema Pembiayaan hingga Regulasi

Dengan ketidakhadiran Pemohon maupun pihak yang dikuasakan, hakim menilai Pemohon tidak serius dalam Permohonannya.

Oleh sebab itu hakim menyatakan permohonan yang diajukan Pemohon dinyatakan gugur.

"Maka menurut Mahkamah Konstitusi pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," jelas Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas