Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca dari Kasus Dokter Romi, PPDI Minta Pemerintah Tak Diskriminatif Pada Penyandang Disabilitas

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta pemerintah tidak bersikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkaca dari Kasus Dokter Romi, PPDI Minta Pemerintah Tak Diskriminatif Pada Penyandang Disabilitas
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Umum PPDI Gufroni Sakiril di Hotel Ashley, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta pemerintah tidak bersikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PPDI Gufroni Sakiril merespons kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang sempat dibatalkan menyandang status calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ia mengatakan peristiwa itu harus menjadi pembelajaran pemerintah daerah dalam membuka lowongan CPNS bagi penyandang disabilitas.

"Kami bersyukur dokter Romi akhirnya bisa dinyatakan lolos sebagai CPNS dan tinggal menunggu SK-nya. Ini sebenarnya jadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah yang membuka lowongan untuk penyandang disabilitas," kata pria yang akrab disapa Gufron kepada wartawan, di Hotel Ashley, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca: Berstatus Tersangka, Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri

Baca: Makam Pria yang Suruh Prada DP Bakar Vera Oktaria Sempat Dibongkar atas Permintaan Keluarga

Baca: Imam Satria yang Suruh Prada DP Bakar Mayat Vera Ditemukan Tewas Tenggelam, Ini Peran Lainnya

Baca: Promotor Belajar dari Konser Westlife Kemarin

Gufron menegaskan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya.

Ia menerangkan, penyandang disabilitas memiliki kuota menjadi pegawai negeri sebesar 2 persen.

Berita Rekomendasi

"Bahwa penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama dengan non penyandang disabilitas sebagai warga negara dan ada ketentuan undang-undang kalau di pemerintah ada kuota 2 persen dan kalau di swasta itu 1 persen," jelasnya.

Gufron mengatakan telah ada kasus yang sama dialami seperti dokter Romi sebelumnya.

Ia mengungkapkan telah banyak penyandang disabilitas yang gagal pada tahap kesehatan jasmani dan rohani.

Gufron mengatakan pemahaman kesehatan jasmani dan rohani selama ini dinilai keliru.

Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Damprat Rokhmin Dahuri yang Sebut Industri Perikanan Hancur Lebur

Baca: Penampilan Cinta Laura di JFC Diprotes, Ibunya Minta Maaf

"Dulu tuh banyak sekali beberapa temen-temen penyandang disabilitas mungkin gagal untuk jadi CPNS salah satunya adalah adanya peraturan sehat jasmani dan rohani. Jadi ketentuan sehat jasmani dan rohani ini kadang-kadang dipahami disabilitas itu sama dengan sakit," ungkapnya.

"Makanya kita sudah mendorong ke Menteri PANRB dan sudah keluar juga surat edarannya kalau disabilitas itu tidak sama dengan sakit," imbuhnya.

Gufron pun mengapresiasi langkah berani yang diambil dokter Romi untuk mendapatkan haknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas