Berkaca dari Kasus Dokter Romi, PPDI Minta Pemerintah Tak Diskriminatif Pada Penyandang Disabilitas
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta pemerintah tidak bersikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Ia mengajak penyandang disabilitas yang lain untuk mengambill langkah berani seperti dokter Romi.
"Saya tentu apresiasi kepada dokter Romi yang secara berani menggugat, kita harapkan juga kepada teman-teman yang lain kalau mereka didiskrimninasi itu kebanyakan kan temen-temen diem, padahal dia punya hak untuk mendapatkan hak itu kalau dia diskriminasi, kita dorong untuk menggugat atau mengadukan. Itu bisa bekerja sama dengan LBH, dan saya yakin akan sangat support. Jadi keberanian," ujarnya.
Akhirnya jadi CPNS
Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.
Kasus drg Romi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018.
Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.
“Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Hadir pula perwakilan dari lintas Kementerian dan Lembaga.
Baca: Komnas HAM: Lubang Galian Tambang Batubara di Kalimantan Timur Tewaskan 35 Anak
Baca: SESAAT LAGI - Link Live Streaming Indosiar Bhayangkara FC vs Madura United Liga 1 Pukul 18:30 WIB
Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, dan lainnya.
Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS. Jaleswari meminta kasus drg. Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain.
Para penyandang disabilitas, kata Jaleswari, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain. “Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen,” Jaleswari mengingatkan.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengakui kabar tersebut. Agar kasus ini tidak terulang, dia mengusulkan Kementerian PAN RB mendetilkan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu. “Supaya tak ada lagi yang salah tafsir,” kata Nasrul.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengamini salah tafsir itu. Kini, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg. Romi menjadi CPNS di daerahnya.