Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri

KPK mencegah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno berpergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berstatus Tersangka, Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan kepada imigrasi untuk mencegah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno berpergian ke luar negeri.

Hadinoto merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, selama dalam proses penyidikan, Hadinoto dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 2 Agustus 2019.

"Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan," ujar Yuyuk kepada pewarta, Rabu (7/8/2019).

Baca: Imam Satria yang Suruh Prada DP Bakar Mayat Vera Ditemukan Tewas Tenggelam, Ini Peran Lainnya

Baca: MPN Pemuda Pancasila Minta Pemerintah Tindak Tegas Pengusaha Perkebunan Sawit Nakal

Baca: Penampilan Cinta Laura di JFC Diprotes, Ibunya Minta Maaf

Baca: Eks Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun, Hakim: Menag Terima Rp 70 Juta dari Terdakwa

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima uang suap dari beneficial owner Connaught International Pte. Ltd.

Soetikno Soedarjo senilai USD2,3 juta dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan kasus Garuda.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selama proses penyidikan tersebut KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

"Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019).

Baca: Resep Sate Kambing Bumbu Kecap, Hidangan Spesial Saat Idul Adha

Laode lantas membeberkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan tersebut dan menyebut beberapa nama perusahaan asing.

Menurutnya, untuk program peremajaan pesawat, Satar saat menjabat sebagai dirut melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran.

Kontrak itu yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas