Berstatus Tersangka, Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri
KPK mencegah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno berpergian ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Dalam pengembangan kasus ini, diduga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
KPK, kata Laode, membuka peluang kerja
sama dengan otoritas penegak hukum dari negara-negara tersebut terkait dengan penanganan perkara ini.
Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci pabrikan-pabrikan yang diduga turut menyuap Emirsyah untuk mendapatkan proyek di Garuda Indonesia.
"KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan supaya semua pihak yang terlibat dalam perkara ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan aturan yag berlaku," tandasnya.
Baca: KPK Sita Rumah Mewah Emirsyah Satar di Pondok Indah Plus Apartemen di Luar Negeri
KPK juga mengharapkan dukungan dan bantuan dari pemerintah, khususnya Kementerian BUMN untuk perbaikan tata kelola BUMN dan Kementerian Luar Negeri untuk diplomasi dan kerjasama internasional dalam penyelesaian kasus-kasus multi yuridiksi.
Dalam catatan penyidikan KPK, setidaknya ada empat proyek yang diduga dibumbui uang suap.
Empat proyek itu adalah, Kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.