BNN Musnahkan 142 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Barang bukti tersebut berupa 143 kg sabu, 129.572 pil ekstasi, dan 765 gram ganja kering.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti dalam enam kasus berbeda selama beberapa bulan terakhir ini.
Barang bukti tersebut berupa 143 kg sabu, 129.572 pil ekstasi, dan 765 gram ganja kering.
"Ratusan kilo barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan lima kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan 18 orang anggota jaringan sindikat," ujar Kepala BNN, Heru Winarko, di kantor BNN, Jln MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019).
Heru mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum, seluruh barang bukti tersebut harus dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari pihak kejaksaan.
Baca: 6 Fakta Sapi Kurban Presiden Jokowi, Dibeli dengan Harga Lebih Mahal, Borong dari 4 Daerah Indonesia
Sebelumnya pihak BNN menyisihkan 274 gram sabu, 85 butir pil ekstasi, dan 5 gram ganja untuk dilakukan uji laboratorium.
"Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," tutur Heru.
Baca: Fadli Zon: Investigasi Blackout Cukup 1 sampai 2 Minggu
Narkoba tersebut disita dari kasus 52 kg sabu di Pelabuhan Buruh, kasus 1 kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi Lego di Pasaman, kasus 4,8 sabu di Jakarta Utara, kasus 3,1 Kg Sabu di Deli Serdang, kasus 81,8 Kg Sabu, dan kasus 770 gram ganja di Bekasi.