Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Posko Pengaduan Listrik Mati, YLKI: Warga Protes Tidak Bisa Beraktivitas

Dia menjelaskan, rata-rata pengaduan dari masyarakat menuntut adanya kompensasi yang diberikan PLN akibat dari matinya listrik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buka Posko Pengaduan Listrik Mati, YLKI: Warga Protes Tidak Bisa Beraktivitas
unsplash.com
ILUSTRASI - Tak Hanya di Jakarta, Pemadaman Listrik Juga Terjadi di Beberapa Kota-kota di Dunia dalam Waktu Hampir Bersamaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga mulai mendaftarkan pengaduan akibat dari aliran listrik mati pada hari Minggu (4/8/2019) kemarin. Rata-rata warga tak dapat beraktifitas karena tak ada listrik.

"Kalau terkait dengan posko pengaduan pemadaman listrik kemarin kami baru empat pengaduan," kata Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Warsito Aji, saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).

Dia menjelaskan, rata-rata pengaduan dari masyarakat menuntut adanya kompensasi yang diberikan PLN akibat dari matinya listrik.

"Salah satunya tidak bisa beraktifitas terutama sulit mendapatkan air karena pasokan listrik tidak ada untuk menghidupkan pompa listrik. Ada juga warga yang ikan koi mati. Bagaimana pln dapat memberikan kompensasi," kata dia.

Baca: Pekanbaru Berstatus Siaga Darurat Kabut Asap

Pihaknya akan menginventarisir pengaduan masyarakat itu. Setelah itu, pihaknya akan membuat keputusan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

"Kami inventaris dulu tuntutannya apa," tambahnya.

Sebelumnya, bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang merasa dirugikan dari pemadaman listrik pada hari Minggu (4/8/2019) kemarin, dapat mengadukan permasalahan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuat posko pengaduan konsumen terkait kerugian yang didapat dari listrik padam.

Baca: Menyiapkan Kader Setelah Jokowi dan Menjaga Pancasila

Pengurus Harian YLKI, Sularsih, mengatakan posko pengaduan berbentuk fisik itu akan berada di tiga kantor lembaga tersebut di Jakarta. Rencananya, posko mulai beroperasi pada Selasa (6/8/2019).

Adapun ketiga kantor lembaga tersebut, yaitu Kantor YLKI berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara itu, kantor Fakta berada di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dan, LBH Jakarta kantornya berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas