Gasak Uang Rp 113 M, Bareskrim Ciduk 5 Tersangka Sindikat Internasional Penipu Online
Pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu kepada kepolisian siber Yunani dan Bareskrim Polri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka pelaku sindikat internasional penipuan online atau business email compromise.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan lima tersangka yang berinisial KS, HB, IM, DN dan BY itu diketahui menggasak uang hingga 6,9 juta Euro atau setara Rp 113 miliar.
Awal mulanya kasus ini terkuak adalah saat perusahaan OPAP Investment Limited di Yunani melakukan audit keuangan terhadap bendahara perusahaan itu yang bernama Zisimos Papaioannou tanggal 31 Mei 2019.
Rickynaldo mengatakan pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa email Zisimos telah diretas dan sempat terjadi transaksi sebesar 4,9 juta Euro tanggal 16 Mei 2019 dan 2 juta Euro lagi pada tanggal 23 Mei 2019.
Baca: Dana Gotong Royong Kongres Rp17,6 Miliar, PDIP Instruksikan Tak Ada Lagi Pengumpulan Dana
Pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu kepada kepolisian siber Yunani dan Bareskrim Polri.
"Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou dan memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 juta Euro dan ditransfer ke rekening Bank di Indonesia atas nama CV. Opap Investment Limited," ujar Rickynaldo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Berkaca akan hal itu, tim Siber Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian siber negara lain. Antara lain Ceko, Inggris, Yunani, US, Nigeria, dan Malaysia.
Rickynaldo menuturkan bahwa IP address peretas terlacak dan berlokasi di Nigeria, UEA (Dubai), Inggris, dan Norwegia. Tim pun melakukan profiling hingga ditangkaplah para tersangka.
Baca: Belum Puncak Ibadah Haji, Fadli Minta Menteri Rini Tidak Diam Masalah Blackout
Lebih lanjut, ia mengungkap pula peran masing-masing tersangka. KS diketahui adalah penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing.
Sementara keempat tersangka lainnya disebut berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.
"Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer," kata dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Baca: Sejumlah Tokoh dan Elite Politik akan Hadiri Kongres V PDIP 2019 di Bali, Siapa Saja?
"Tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," tandasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan kepolisian berupa 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM Bank, 7 handphone, 13 stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, uang sejumlah Rp 742.600.000.