Kakanwil Kemenag Jatim nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Haris terbukti melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, nonaktif pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Majelis hakim menilai Haris terbukti melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menurut majelis, Haris terbukti memberikan sejumlah uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saat itu Muhammad Romahurmuziy alias dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Baca: VIRAL POPULER - Pria Tertipu Wajah Kekasih LDR, Begini Pengakuan Korban & Tanggapan Pemilik Foto
Baca: Nama Menteri Agama Disebut dalam Sidang Putusan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
Baca: Pengin Bisa Berada di Sekolah Hingga 20 Tahun ke Depan, Maudy Ayunda Kepikiran Jadi Guru
Baca: PDI-P Gelar Malam Budaya Sebelum Pembukaan Kongres
Berdasarkan fakta di persidangan, pada 6 Januari 2019, Haris terbukti memberikan uang kepada Rommy sebesar Rp 5 juta. Pada 6 Februari 2019, Haris kembali menyerahkan Rp 250 juta. Pada 1 dan 9 Maret 2019, Haris memberikan Rp 50 juta dan Rp 20 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
Atas perbuatan itu, majelis hakim menyatakan Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Haris Hasanuddin, terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa Haris berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.
JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun, selama persidangan, JPU pada KPK menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, JPU pada KPK menilai, terdakwa telah merusak citra agama menyangkut akhlak dan moralitas.
"(Alasan meringankan,-red) belum pernah dihukum, (terdakwa,-red) berterus terang, dan menyesal," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.