Pengamat: Setiap Lembaga Negara Harus Bisa Pertanggungjawabkan Penggunaan Anggarannya
Setiap institusi pemerintahan dan lembaga negara harus bisa mempertanggung-jawabkan dengan baik dan benar penggunaan anggaran yang mereka terima.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap institusi pemerintahan dan lembaga negara harus bisa mempertanggung-jawabkan dengan baik dan benar penggunaan anggaran yang mereka terima.
Penggunaan uang rakyat itu harus akuntabel, tapi juga transparan dalam arti kejelasan manfaatnya. Demikian hal ini dikatakan oleh pengamat kebijakan publik, Laksda Pur Rosihan Arsyad, kepada wartawan Rabu (7/8/2019).
Ia mengingatkan tentang banyaknya penggunaan dana APBN mau pun APBD yang salah sasaran, sehingga tidak ada kemanfaatannya. “Institusi atau lembaga dan jawatan pemerintahan, yang tidak akuntabel dan menyia-nyiakan anggaran negara perlu dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Baca: Prestasi Hasto Kristiyanto untuk Megawati
Baca: Link Live Streaming Kalteng Putra vs Arema FC Petang Ini: Live Indosiar, Cek Prediksi Skor
Baca: Ada yang Baru dengan Penampilan Ammar Zoni, Irish Bella: Suami Gue Berubah Banget
“Tidak terkecuali, termasuk semua lembaga legislatif dan yudikatif. Semuanya diminta bersikap hati hati, cermat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara, mengingat para pembayar pajak mengharapkan lembaga publik itu benar-benar bertanggungjawab dan tidak menyalahgunakan uang negara tersebut."
Dalam kesempatan ini ia juga menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sebagai lembaga negara di bidang penegakkan hukum, tentu KPK menggunakan anggaran negara untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu harus pula jelas pertanggungjawaban penggunaannya”.
“Sangat penting bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik, bagaimana mereka dapat menjustifikasi penggunaan uang rakyat untuk terus menangani perkara yang oleh Mahkamah Agung sudah dinyatakan bukan merupakan perkara pidana,” katanya.
Jika tidak ada penjelasan yang masuk akal dan dapat diterima publik, berarti dana negara telah terbuang sia-sia. “Pemerintah harus turun tangan untuk menghentikan penyalahgunaan uang rakyat ini.”
Rosihan Arsyad juga menyinggung fakta bahwa KPK hanya menghormati putusan pengadilan yang memenangkan kasusnya, tetapi tidak menghormatinya jika putusan itu mengalahkannya. “Tidak sepatutnya KPK bersikap seolah-olah mereka berada di atas pengadilan.” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada pengadilan tingkat pertama Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) KPK harus gigit jari. Syafruddin dilepas MA karena menilai perbuatannya bukanlah pidana.