Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pohon Dituding Jadi Penyebab Listrik Padam, Polri Dalami Kemungkinan Sabotase

Untuk saat ini, keterangan sementara dari empat saksi PT PLN menyatakan faktor alam sebagai dugaan penyebab gangguan listrik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Pohon Dituding Jadi Penyebab Listrik Padam, Polri Dalami Kemungkinan Sabotase
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Gaji Direksi juga Dipangkas

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Tak hanya pegawai, jajaran direksi pun bakal terdampak pemotongan gaji.

"Kalau kaya gini nih, kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.

Djoko pun menjelaskan, bukan gaji pokok pegawai yang akan dipangkas, namun insentif kesejahteraan.

BERITA REKOMENDASI

"Di pln itu ada married order, kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2nya diperhitugkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalo berprestasi dikasih," ujar dia.

Adapun untuk pembayaran ganti rugi tersebut, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi, subsidi, itu (pembayaran ganti rugi) operasi," ujar dia.

Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Ada Kontribusi Pemerintah

Pengamat Energi dari Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai, pemotongan gaji karyawan sah-sah saja dilakukan.


“Saya kira sepanjang memang tidak melanggar peraturan, tidak melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga perusahaan, ya boleh-boleh saja sih,” ujar Marwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019) malam.

Namun, menurut Marwan, ada konsekuensi yang harus diterima dari penetapan kebijakan ini. Misalnya, penolakan karyawan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas