Pohon Dituding Jadi Penyebab Listrik Padam, Polri Dalami Kemungkinan Sabotase
Untuk saat ini, keterangan sementara dari empat saksi PT PLN menyatakan faktor alam sebagai dugaan penyebab gangguan listrik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Gaji Direksi juga Dipangkas
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Tak hanya pegawai, jajaran direksi pun bakal terdampak pemotongan gaji.
"Kalau kaya gini nih, kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.
Djoko pun menjelaskan, bukan gaji pokok pegawai yang akan dipangkas, namun insentif kesejahteraan.
"Di pln itu ada married order, kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2nya diperhitugkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalo berprestasi dikasih," ujar dia.
Adapun untuk pembayaran ganti rugi tersebut, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi, subsidi, itu (pembayaran ganti rugi) operasi," ujar dia.
Ada Kontribusi Pemerintah
Pengamat Energi dari Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai, pemotongan gaji karyawan sah-sah saja dilakukan.
“Saya kira sepanjang memang tidak melanggar peraturan, tidak melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga perusahaan, ya boleh-boleh saja sih,” ujar Marwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019) malam.
Namun, menurut Marwan, ada konsekuensi yang harus diterima dari penetapan kebijakan ini. Misalnya, penolakan karyawan.