Pohon Dituding Jadi Penyebab Listrik Padam, Polri Dalami Kemungkinan Sabotase
Untuk saat ini, keterangan sementara dari empat saksi PT PLN menyatakan faktor alam sebagai dugaan penyebab gangguan listrik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mendalami adanya kemungkinan sabotase terkait penyebab gangguan listrik yang melanda Jabodetabek dan sekitarnya pada Minggu (4/8) lalu.
Diketahui, berdasarkan dugaan sementara, gangguan listrik disebabkan oleh pohon yang melebihi batas ketinggian sehingga terjadi lompatan listrik.
"Faktor human error, itu pun akan didalami. Sangat mungkin perbuatan melawan hukum, mungkin ada sabotase," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Untuk saat ini, keterangan sementara dari empat saksi PT PLN menyatakan faktor alam sebagai dugaan penyebab gangguan listrik.
Namun, Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan pihaknya tak akan cepat mengambil kesimpulan. Polri tetap akan menunggu hasil investigasi tim beserta pakar dan ahli.
"Kemarin dari Bareskrim sudah turun, melakukan pencegahan. Yang dilakukan untuk penyelidikan awal dari hasil keterangan empat petugas PT (PLN), salah satu faktornya penyebab utamanya alam. Karena di-assesment juga dari Semarang, perbatasan Jateng," ucapnya.
"Artinya tim butuh proses yang cukup panjang. Dari bukan hanya dari Mabes, tapi juga pakar dan ahli sesuai kompetensi masing-masing. Dari investigasi itu, baru dibuat kesimpulan," tukas Dedi.
Gaji dipangkas
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.