Rektor UGM: Wacana Impor Rektor Asing Perlu Dipikir Matang
Menurut dia, ada banyak cara untuk memajukan pendidikan Indonesia agar berstandar dunia, selain mendatangkan rektor asing ke Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono menilai wacana pemerintah terkait impor rektor perlu dipikirkan matang-matang.
Menurut dia, ada banyak cara untuk memajukan pendidikan Indonesia agar berstandar dunia, selain mendatangkan rektor asing ke Indonesia.
Misalnya ujar dia, mengundang dosen mitra ke dalam negeri lalu mengajar mahasiswa dalam waktu tertentu
Selain itu, dosen mitra juga dapat memberikan wawasan terkait penelitian yang dapat dipublikasikan secara internasional.
Baca: Ditanya Soal Pekerjaan Suami, Jawaban Aura Kasih Tuai Perhatian
"Kalau saya tidak menjawab setuju atau tidak. Ya mari kita pikirkan masak-masak (soal rektor impor itu)," ujar Panit yang ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdela Utara,Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Ia menambahkan, ada baiknya jika pemerintah terlebih dahulu memperbaiki internal perguruan tinggi yang ada.
Panut menyebut, rata-rata dosen atau pejabat di perguruan tinggi Indonesia sering dipinjam untuk menjabat di institusi pemerintahan.
"Banyak juga dosen masih dipinjam di institusi pemerintah. Jadi itu juga mengurangi aktifitas beliau-beliau (para dosen) di bidang Tri Dharma, seperti waktu untuk meneliti itu kurang," jelas dia.
Baca: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Mulai 9 September
Sebelumnya, wacana perekrutan dosen asing menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan perekrutan dosen dan rektor asing semata dengan tujuan meningkatkan daya saing di antara tenaga pengajar di perguruan tinggi di Indonesia sehingga meningkatkan mutu pendidikan serta sumber daya manusia.
Ia memastikan dosen asing yang direkrut bukanlah sembarangan dan memiliki klasifikasi tertentu.
Pertama harus memiliki jaringan.
Kedua adalah kemampuan pengelolaan perguruan tinggi untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi.
Baca: 15 Ribu Kader Akan Meriahkan Kongres V PDIP
Dan ketiga, bagaimana seorang dosen atau rektor bisa melakukan inovasi sehingga hasil riset perguruan tingginya bisa digunakan untuk mendanai riset-riset lainnya.
Ia mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 2020 dengan diawali melakukan upaya perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang menghalangi kebijakan itu.
Nasir menegaskan kebijakan tersebut baru akan menyasar dua sampai lima perguruan tinggi swasta atau negeri di Indonesia hingga tahun 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.