Ujug-ujug Bicara Pokok Permohonan, MK Tolak Gugatan Caleg DPRD Jateng Ini
Perkara ini diajukan oleh caleg DPRD Dapil Kudus 3 Provinsi Jawa Tengah, Agus Setyobudi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (7/8).
Pembacaan putusan pertama untuk perkara nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Perkara ini diajukan oleh caleg DPRD Dapil Kudus 3 Provinsi Jawa Tengah, Agus Setyobudi.
Mahkamah mengetuk palu tak dapat menerima permohonan tersebut.
"Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan terjadi pelanggaran untuk Pemilu legislatif 2019 di Dapil Kudus 3.
Pemohon mengatakan banyak daftar pemilih khusus (DPK) yang bukan penduduk asli, melainkan berasal dari beberapa desa sekitar.
Menurut Pemohon, kondisi demikian berakibat pada adanya peningkatan jumlah suara yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Tapi, Pemohon ujug-ujug langsung mengungkap pokok permohonannya tanpa lebih dulu mengurai kedudukan hukum, tenggat waktu, dan petitum yang dimohon untuk dikabulkan.
Dengan begitu, mahkamah menilai bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur. Sehingga tak bisa diterima.
"Dengan demikian permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur," kata Hakim Konstitusi, Aswanto.