Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ujug-ujug Bicara Pokok Permohonan, MK Tolak Gugatan Caleg DPRD Jateng Ini

Perkara ini diajukan oleh caleg DPRD Dapil Kudus 3 Provinsi Jawa Tengah, Agus Setyobudi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan agenda pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (7/8).

Pembacaan putusan pertama untuk perkara nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Perkara ini diajukan oleh caleg DPRD Dapil Kudus 3 Provinsi Jawa Tengah, Agus Setyobudi.

Mahkamah mengetuk palu tak dapat menerima permohonan tersebut.

"Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan terjadi pelanggaran untuk Pemilu legislatif 2019 di Dapil Kudus 3.

Pemohon mengatakan banyak daftar pemilih khusus (DPK) yang bukan penduduk asli, melainkan berasal dari beberapa desa sekitar.

Berita Rekomendasi

Menurut Pemohon, kondisi demikian berakibat pada adanya peningkatan jumlah suara yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Tapi, Pemohon ujug-ujug langsung mengungkap pokok permohonannya tanpa lebih dulu mengurai kedudukan hukum, tenggat waktu, dan petitum yang dimohon untuk dikabulkan.

Dengan begitu, mahkamah menilai bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur. Sehingga tak bisa diterima.

"Dengan demikian permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur," kata Hakim Konstitusi, Aswanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas