Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Dari Kasus OSO, Bawaslu Nilai Pemerintah Perlu Bentuk Lembaga Peradilan Pemilu Terpusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan bakal menggelar Pilkada serentak di 270 daerah pada September 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkaca Dari Kasus OSO, Bawaslu Nilai Pemerintah Perlu Bentuk Lembaga Peradilan Pemilu Terpusat
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan bakal menggelar Pilkada serentak di 270 daerah pada September 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai lembaga pengawas Pemilu mengaku telah mengkaji pelaksanaannya.

Salah satu hasil kajiannya, Bawaslu merasa perlu untuk meminta pemerintah membentuk peradilan Pemilu.

Sebab menurut mereka, banyak lembaga yang punya kewenangan mengadili persoalan Pemilu.

Sehingga putusan yang tumpang tindih tak terelakkan.

Baca: DOWNLOAD Lagu Noah Wanitaku Lengkap Lirik, Chord Kunci Gitar dan Link Unduh MP3 & MP4

Baca: Ragukan Proses Pencoblosan, MK Perintah KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS Kabupaten Sigi

Baca: Hari Ini Petugas PPIH Mulai Bergerak Menuju Arafah

Apalagi, Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah mengatur soal lembaga peradilan Pemilu tersebut.

Berita Rekomendasi

"Maka di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan Pemilu untuk menjadi electoral justice system-nya. Itu harus satu aja biar nggak ada cabang-cabang. Ini putusan Bawaslu, ada di MA, PTUN, ada MK," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

"Amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 untuk membentuk peradilan Pemilu itu harus dipikirkan," imbuh dia.

Baca: Iqbal Ramadhaan Berharap Hasil Film Bumi Manusia Tak Khianati Usaha

Contoh konkrit soal adanya tumpang tindih putusan perkara Pemilu yakni seputar kasus Oesman Sapta Odang (OSO).

Selain ada putusan Bawaslu, kasus OSO juga diputus oleh MA dan MK.

"Gimana? Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai electoral process justice system," jelas Abhan.

Atas pertimbangan tersebut, Bawaslu mengaku bakal membahas permasalahan dan rencana pembentukan lembaga peradilan Pemilu itu dengan penyelenggara lainnya.

Harapannya, jika terwujud, lembaga ini bisa mulai bekerja pada Pilkada serentak 2020 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas