KPK Tahan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Terkait Kasus Impor Bawang Putih
"Kepada enam orang tersangka, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan pada Jumat (9/8/2019).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah resmi menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap izin dan kuota impor bawang putih, termasuk Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra.
"Kepada enam orang tersangka, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan pada Jumat (9/8/2019).
Saat ini Nyoman ditahan di Polres Jakarta Timur sedangkan orang kepercayaannya, yakni Mirawati Basri ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
Pihak swasta yang juga jadi tersangka penerima suap yakni Elviyanto juga ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
Baca: Profil I Nyoman Dhamantra, Anggota DPR dari PDIP yang Ditangkap KPK
Baca: I Nyoman Dhamantra, Anggota DPR dari PDIP yang Ditangkap KPK Dikenal Santun dan Cerdas
Untuk tersangka pemberi yakni Chandry juha ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar juga ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Faksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin import bawang putih tahun 2019.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka.
Agus mengatakan, dalam kasus tersebut KPK menduga sebagai pemberi pihak swasta Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
"KPK menduga sebagai penerima Anggota DPR 2014-2019 INY (I Nyoman Dhamantra), orang kepercayaan INY yakni MBS, (Mirawati Basri), dan pihak swasta yakni ELV (Elviyanto)," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2019).
Sebagai pemberi pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagai pihak yang diduga penerima yakni INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agus.
Agus mengatakan KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR-RI.
"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus.
Agus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Agus menambahkan komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry.
"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.
Agus mengatakan, KPK juga mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.