KPK Ungkap Kode 'Lock Kuota' Dalam Kasus Suap Izin Kuota Impor Bawang Putih, Ini Artinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada istilah 'Lock Kuota' dalam kasus suap izin kuota impor bawang putih.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada istilah 'Lock Kuota' dalam kasus suap izin kuota impor bawang putih.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kode tersebut merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut penguncian kuota impor yang diurus.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota' impor yang diurus. Rp 2 miliar tersebut direncanakan digunakan untuk mengurus SPI. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'Lock Kuota'," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo pun membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidiknya hingga menangkap Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.
Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.
Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.
Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih
"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.
"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.
Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.
Baca: Fakhri Husaini Tanggapi Insiden Keributan di Akhir Laga Lawan Timor Leste
Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih