Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Bermula Dari Pusat Perbelanjaan Hingga Bandara

Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap impor bawang putih yang menjerat anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Bermula Dari Pusat Perbelanjaan Hingga Bandara
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tim KPK yang menunjukan barang bukti berupa uang dollar Amerika dan bukti transfer saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.

Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.

Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.

Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir

Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih

"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).

BERITA REKOMENDASI

Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.

"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.

Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.

Baca: Fakhri Husaini Tanggapi Insiden Keributan di Akhir Laga Lawan Timor Leste

Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih

Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.


Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.

"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan Anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, INY (I Nyoman Dharmantra) setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas