Menang di MK, Caleg Foto Cantik Evi Apita Maya Bakal Laksanakan Nazarnya
"Lega Alhamdulillah, bersyukur pada Allah dan terharu," ucap Evi kepada Tribunnews.com, saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 26 Evi Apita Maya merasa lega dan terharu usai Mahkamah Konstitusi putuskan menolak gugatan kompetitornya Farouk Muhammad terkait Perselisihan Hasil Pemiliha Umum (PHPU) tingkat DPD Tahun 2019.
"Lega Alhamdulillah, bersyukur pada Allah dan terharu," ucap Evi kepada Tribunnews.com, saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
Selain itu, Evi mengungkapkan jauh sebelum mahkamah memutus perkara yang menyeret dirinya, ia sudah lebih dulu mengucap nazar atau janji kepada diri sendiri untuk berbuat sesuatu jika pada akhirnya sembilan hakim konstitusi menolak gugatan Farouk Muhammad. Sekaligus, mengukuhkan kemenangannya di NTB.
Baca: Beberkan Asal-usul Ia Bisa Dipanggil Barbie, Kumalasari Ungkap Nama Aslinya
Baca: Mahfud MD Nyaris Ditipu Puluhan Juta Rupiah, Ini yang Dilakukan
Baca: Seputar Derbi Suramadu Persebaya Vs Madura United: Beto Antusias, SIlaturahmi Bonek-Kaconk Mania
Meski mengakui ia bernazar, namun Evi enggan menjelaskan lebih rinci janji apa yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Ia memilih merahasiakannya dan biarkan hal itu menjadi urusan dirinya dengan Tuhan.
"InsyaAllah nazar ada, dan akan saya laksanakan nazar saya. Dan nazar rahasia saya kepada sang Khaliq," sebut Evi.
Tapi yang jelas, Evi dalam waktu dekat ini bakal melangsungkan syukuran atas hasil yang ia dapat di Mahkamah Konstitusi.
" Kalau syukuran InsyaAllah akan di lakukan," jelas dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum DPD Nusa Tenggara Barat yang diajukan salah satu Calon Anggota DPD NTB, Farouk Muhammad.
Mahkamah menolak perkara nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 untuk seluruhnya.
"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Farouk dalam pokok permohonannya mendalilkan Calon DPD NTB nomor urut 26 Evi Apita Maya selaku pihak terkait 1 melakukan pelanggaran administrasi dengan tuduhan melakukan pengeditan pasfoto di luar batas kewajaran.
Sosok Evi Apita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.