Mendag Akan Bawa Usulan KPK soal Bawang Putih ke Rakor Kemenko Perekonomian
Mendag akan menindaklanjuti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bawang putih masuk ke dalam kategori kebutuhan bahan pokok.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan menindaklanjuti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bawang putih masuk ke dalam kategori kebutuhan bahan pokok.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) bahan putih tidak masuk sebagai bahan pokok dan usulan ini perlu diajukan ke tingkatan rapar koordinasi di Kemenko Perekonomian.
"Ini bukan kewenangan kita. Kami usulkan, apakah benar bawang putih itu masuk dalam bahan pokok karena sampe sekarang dakam Perpres-nya tidak," ujar Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Untuk membawa persoalan bawang putih ke Kemenko Perekonomian, Enggar mengaku akan melakukan rapat internal terlebih dahulu di tingkat kementeriannya dan hasilnya nanti tergantung hasil rakor di Kemenko Perekonomian.
"Kami kan harus rapatkan dulu, tinggal nanti dari kantor Menko Perekonomian bagaimana," ucap Enggar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin dan kuota impor bawang putih tahun 2019 yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra pada Kamis (8/8/2019) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis, bawang putih selama tahun 2017 sebagai upaya pencegahan korupsi.
"Temuan KPK, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan, yaitu belum adanya disain kebijakan yang komprehensif dari kementerian pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih," kata Agus di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Kamis (8/8/2019).
Selain itu, ia mengatakan dalam kajian tersebut KPK menilai dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.
KPK juga menilai, perbaikan pada spek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan yaitu belum optimalnya pengawasan kementerian perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.
Agus mengatakan, rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah dalam aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara Kementerian terkait dan menurunkan ke Dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada.
KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.
"Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," kata Agus.
Belum tahu
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku tidak mengetahui anggota Komisi VI DPR Nyoman Dharmantra dan pihak swasta yang terjerat dugaan suap dalam pemberian izin kuota impor bawang putih.
"Saya enggak tahu, belum tahu. Kalau ada nama-nama itu, pasti tidak akan dapat izin dan di-blacklist, pasti. Tapi kan kami lihat dulu perkembangannya," papar Enggar di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Enggar pun mengaku heran adanya praktik suap dalam mendapatkan izin impor bawang putih.
Menurutnya, importir yang ingin mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag hanya perlu mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan melakukan wajib tanam sebesar 5 persen dari kuota impor.
"Sekarang ngapain itu orang (berikan suap), asal memenuhi persyaratan, ada rekomendasi, proses rekomendasi dia tanam, lakukanlah dengan benar, ngapain pakai nyuruh-nyuruh orang," papar.
Politisi Partai NasDem itu pun mendukung KPK dan terbuka jika diperlukan keterangannya dalam menangani dugaan suap izin kuota impor bawang putih.
Baca: Dukung Ekspansi Pasar Nama Domain .id ke Luar Negeri
Baca: Malu-malu Akui Dekat dengan Roy Kiyoshi, Evelyn Anjani: Aku Nyaman
Baca: Ini Kata BMKG Minangkabau Soal Ubur-ubur Bergelimpangan di Bibir Pantai Pesisir Selatan
"Kami dukung dan KPK sudah memiliki seluruh proses. Prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat (izin impor) dan itu bisa dilihat di online," ujar Enggar.
Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang, bukti transfer Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing Dollar Amerika dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga terkait impor bawang putih pada Kamis (8/8/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga rencananya akan diberikan untuk seorang anggota DPR RI Komisi VI.
"Uang tersebut diduga rencananya diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi (Komisi VI)," kata Agus kepada wartawan pada Kamis (8/8/2019).
Sebelumnya, Agus mengatakan hingga pagi ini KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"11 orang terdiri dari unsur Swasta Pengusaha Importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain," kata Agus.
Agus mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan adanya transaksi dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia
"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia," kata Agus.
Setelah tim KPK memeriksa di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan.
Untuk itu tim KPK mengamankan bukti transfer sekira Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing berupa Dollar Amerika.
"Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan Anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Agus.
Agus mengatakan, terkait perkembangan penanganan perkara ini pihaknya akan informasikan kembali melalui Konferensi Pers.
"KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status perkara ini, apakah ditingkatkan ke penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka," kata Agus.