Mendag Akan Bawa Usulan KPK soal Bawang Putih ke Rakor Kemenko Perekonomian
Mendag akan menindaklanjuti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bawang putih masuk ke dalam kategori kebutuhan bahan pokok.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan menindaklanjuti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bawang putih masuk ke dalam kategori kebutuhan bahan pokok.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) bahan putih tidak masuk sebagai bahan pokok dan usulan ini perlu diajukan ke tingkatan rapar koordinasi di Kemenko Perekonomian.
"Ini bukan kewenangan kita. Kami usulkan, apakah benar bawang putih itu masuk dalam bahan pokok karena sampe sekarang dakam Perpres-nya tidak," ujar Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Untuk membawa persoalan bawang putih ke Kemenko Perekonomian, Enggar mengaku akan melakukan rapat internal terlebih dahulu di tingkat kementeriannya dan hasilnya nanti tergantung hasil rakor di Kemenko Perekonomian.
"Kami kan harus rapatkan dulu, tinggal nanti dari kantor Menko Perekonomian bagaimana," ucap Enggar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin dan kuota impor bawang putih tahun 2019 yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra pada Kamis (8/8/2019) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis, bawang putih selama tahun 2017 sebagai upaya pencegahan korupsi.
"Temuan KPK, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan, yaitu belum adanya disain kebijakan yang komprehensif dari kementerian pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih," kata Agus di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta pada Kamis (8/8/2019).
Selain itu, ia mengatakan dalam kajian tersebut KPK menilai dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.
KPK juga menilai, perbaikan pada spek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan yaitu belum optimalnya pengawasan kementerian perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.
Agus mengatakan, rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah dalam aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara Kementerian terkait dan menurunkan ke Dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada.
KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.
"Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," kata Agus.
Belum tahu