Mendag Akan Bawa Usulan KPK soal Bawang Putih ke Rakor Kemenko Perekonomian
Mendag akan menindaklanjuti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bawang putih masuk ke dalam kategori kebutuhan bahan pokok.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku tidak mengetahui anggota Komisi VI DPR Nyoman Dharmantra dan pihak swasta yang terjerat dugaan suap dalam pemberian izin kuota impor bawang putih.
"Saya enggak tahu, belum tahu. Kalau ada nama-nama itu, pasti tidak akan dapat izin dan di-blacklist, pasti. Tapi kan kami lihat dulu perkembangannya," papar Enggar di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Enggar pun mengaku heran adanya praktik suap dalam mendapatkan izin impor bawang putih.
Menurutnya, importir yang ingin mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag hanya perlu mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan melakukan wajib tanam sebesar 5 persen dari kuota impor.
"Sekarang ngapain itu orang (berikan suap), asal memenuhi persyaratan, ada rekomendasi, proses rekomendasi dia tanam, lakukanlah dengan benar, ngapain pakai nyuruh-nyuruh orang," papar.
Politisi Partai NasDem itu pun mendukung KPK dan terbuka jika diperlukan keterangannya dalam menangani dugaan suap izin kuota impor bawang putih.
Baca: Dukung Ekspansi Pasar Nama Domain .id ke Luar Negeri
Baca: Malu-malu Akui Dekat dengan Roy Kiyoshi, Evelyn Anjani: Aku Nyaman
Baca: Ini Kata BMKG Minangkabau Soal Ubur-ubur Bergelimpangan di Bibir Pantai Pesisir Selatan
"Kami dukung dan KPK sudah memiliki seluruh proses. Prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat (izin impor) dan itu bisa dilihat di online," ujar Enggar.
Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang, bukti transfer Rp 2 miliar dan sejumlah mata uang asing Dollar Amerika dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga terkait impor bawang putih pada Kamis (8/8/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut diduga rencananya akan diberikan untuk seorang anggota DPR RI Komisi VI.
"Uang tersebut diduga rencananya diberikan untuk seorang Anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi (Komisi VI)," kata Agus kepada wartawan pada Kamis (8/8/2019).
Sebelumnya, Agus mengatakan hingga pagi ini KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"11 orang terdiri dari unsur Swasta Pengusaha Importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, supir dan pihak lain," kata Agus.
Agus mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan adanya transaksi dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia
"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia," kata Agus.