Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.906 PNS Korup Telah Terima SK Pemecatan, Pusat 84 dan Daerah 1.822

Dari rilis BKN yang diterima Tribun pada Senin (12/8/2019), jumlah total PNS korup yang dipecat sebanyak 2.357 orang

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 1.906 PNS Korup Telah Terima SK Pemecatan, Pusat 84 dan Daerah 1.822
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 1.906 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Ribuan PNS tersebut telah diberikan surat keputusan (SK) PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Baca: Kepala Daerah Diberi Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Korup

Dari rilis BKN yang diterima Tribun pada Senin (12/8/2019), jumlah total PNS korup yang dipecat sebanyak 2.357 orang.

Sehingga, capaian penuntasan PTDH mencapai 88 persen.

Baca: Di Provinsi Ini 47 PNS Koruptor Belum Dipecat

Adapun SK pemberhentian tersebut untuk instansi pusat adalah 84, dan instansi daerah adalah 1.822.

Selanjutnya baik BKN, Kemendagri, maupun Kemenpan RB berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Diberi waktu 14 hari

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.

Mendagri meminta para kepala daerah memberhentikan memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai NEgeri Sispil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7/2019).

Baca: Proses Seleksi CPNS 2019 Dilakukan Oktober 2019, Ini Lowongan yang Diutamakan

Mereka bertugas di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

"Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," kata Akmal.

Padahal pemecatan terhadap PNS/ASN yang tersandung masalah hukum telah dipertegas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019. 

Sebanyak 275 PNS/ASN yang wajib dipecat dalam waktu segera, 33 terlibat kasus korupsi di lingkup 11 pemerintah provinsi. Perinciannya, Provinsi Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang (lihat grafis).

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

"Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7/2019).

Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Syafruddin menyinggung peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah yang disebutnya mengalami kenaikan. Syafruddin menyebut meski telah terjadi pembersihan terhadap ASN terlibat korupsi, masih ada saja oknum-oknum ASN lain yang tetap melakukan korupsi.

"Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," kata Syafruddin, mantan Wakil Kapolri.

Pemecatan ASN koruptor sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Aturan itu digugat seorang warga ke Mahkamah Konstitusi, April lalu. MK menolaknya, seraya menegaskan kembali ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas