Ketua PA 212 Haikal Hassan: NKRI Bersyariah Tak Bertentangan dengan Pancasila
Ia menuturkan, pada poin tersebut tidak sama sekali menentang dasar negara yang ada yakni Pancasila.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua PA 212 Haikal Hassan angkat bicara menyoal hasil rekomendasi Itjima Ulama IV poin NKRI Bersyariah.
Ia menuturkan, pada poin tersebut tidak sama sekali menentang dasar negara yang ada yakni Pancasila.
Hal itu disampaikan Haikal saat ditemui usai kegiatan di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (12/8/2019).
"NKRI bersyariah, iya dong, masak enggak bersyariah. Hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, ada pembiayaan syariah, pernikahan juga cara syariah. Itu cuma istilah. Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus pancasila hilang gitu, ya enggak. UUD 1945 ilang? Ya enggaklah," ujar Haikal.
Baca: Gibran Rakabuming Blak-blakan Ungkap Alasannya Kerap Santai Hadapi Tuduhan untuk Jokowi
Menurutnya, ada salah pengertian dalam mengartikan kata Syariah, padahal kata syariah telah menjadi bagian hidup sehari-hari.
"NKRI bersyariah tak bertentangan dengan Pancasila. Itu istilah kita itu taat pada Allah swt. Tetep jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah swt," kata dia.
"Enggak ada bertentangan dengan Pancasila," lanjut Haikal.
Selain poin NKRI Bersyariah, hasil rekomendasi Itjima Ulama ke V yang digelar di Bogor pekan lalu menghasilkan beberapa poin lainnya yakni ; Pertama, keputusan untuk mengambil jarak dengan kekuasaan zalim yang berdiri di atas kecurangan.
Baca: Canberra Jadi Salah Satu Inspirasi Ibukota Baru Indonesia
Kedua, menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
Ketiga, Meminta mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.
Keempat, Menolak segala bentuk tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara terhadap asing dan memberikan kesempatan pribumi tanpa memandang suku dan agama untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Kelima, Merekomendasikan pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi terkait 500 petugas Pemilu yang meninggal tanpa autopsi dan lebih dari 11 ribu yang sakit serta ratusan warga yang terluka ditangkap dan disiksa pada aksi 21-22 Mei 2019.
Baca: Angin Kencang di Australia Tewaskan Satu Warga Asal Indonesia di Melbourne
Ketujuh, menghentikan agenda pembubaran ormas Islam dan setiap kriminalisasi ulama maupun persekusi dai serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan dan dipenjara dari tuntutan.
Serta memulangkan imam besar Habib Rizieq tanpa syarat apapun.