Kritisi Wacana e-Rekap, Bawaslu: Situng Saja Sudah Berbulan-bulan Belum 100 Persen
Bawaslu RI mengkritisi wacana penggunaan sistem rekapitulasi berbasis teknologi alias e-rekap yang digagas oleh KPU RI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkritisi wacana penggunaan sistem rekapitulasi berbasis teknologi alias e-rekap yang digagas oleh KPU RI untuk bisa dimulai penerapannya pada Pilkada 2020 mendatang.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengkritisi wacana tersebut dengan membandingkan kinerja Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.
Dasar Bagja mengkritisi Situng tak lain, karena e-rekap sejatinya adalah Situng yang dijadikan hasil resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun pemilu2019.kpu.go.id, per 12 Agustus 2019, progress Situng masih belum mencapai 100 persen.
Baca: KPU Klaim Penerapan e-Rekap Bisa Kikis Human Error
Baca: Mendagri Usul e-Voting di Pilkada 2020, KPU: e-Rekap Lebih Mendesak dan Lebih Dibutuhkan
Baca: Pengamat: e-Rekap Bisa Persempit Ruang Bermain dalam Pemilu
Data perolehan rekapitulasi suara Pemilu 2019 baru mencapai 809.321 dari 813.336 TPS, alias 99,5 persen.
Padahal, pemungutan suara sudah digelar sejak lima bulan lalu tepatnya tanggal 17 April 2019.
"Pertanyaan sekarang adalah kok tidak sampai 100 persen sudah berbulan-bulan? Tidak sampai 100 persen? Bagaimana itu katanya 100 persen," ungkap Bagja di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Menurut Bagja, jika KPU berencana untuk menerapkan e-rekap sebagai hasil resmi, maka mereka harus lebih dulu berkaca pada kinerja Situng Pemilu 2019.
KPU harus memandang progres Situng Pemilu 2019 yang sudah memakan waktu 5 bulan, namun tak kunjung komplit 100 persen.
"Tahun 2014, (Situng) 100 persen. Sekarang tidak, itu jadi catatan penting buat KPU," jelas dia.
Hal lainnya kata Bagja, KPU jangan takut untuk membuka permasalahan yang terjadi di lapangan terkait progress Situng ini.
Sebab KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu punya tanggung jawab melindungi setiap suara pemilih yang sudah menyalurkan hak konstitusinya.
"Jangan sampai suara yang ada dalam TPS itu hilang gara-gara proses rekap," tegas Bagja.