Lusa, 13 Subsatgas Anti mafia Bola Jilid II akan Terima Arahan dari Kasatgas di Jakarta
"Sub-satgas daerah ini hari Rabu besok akan dikumpulkan, diundang ke Jakarta dikumpulkan Kasatgas Brigjen Pandowo," kata Dedi Prasetyo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti mafia Bola Jilid II akan mengumpulkan seluruh sub-satgasnya dari 13 provinsi di Jakarta, Rabu (14/8) besok.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sub-satgas itu akan menerima arahan langsung dari Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Kebut Pemberkasan Kasus Joko Driyono
"Sub-satgas daerah ini hari Rabu besok akan dikumpulkan, diundang ke Jakarta dikumpulkan Kasatgas Brigjen Pandowo. Akan dibriefing, bekerjasama dengan panitia penyelenggara dan komisi disiplin PSSI," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Nantinya, kata Dedi Prasetyo, sub-satgas ini akan melakukan kontrol pada perangkat pertandingan, baik dari wasit 1, wasit 2, wasit 3, hingga pengawas 1 dan 2.
Baca: Berangkat ke Riau, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Lokasi Karhutla
Dedi Prasetyo menilai pengawasan kepada klub, pelatih dan pemain juga perlu dilakukan agar proses pertandingan Liga 1 di 13 daerah dapat berlangsung tanpa adanya pengaturan skor.
"Untuk benar-benar memastikan pelaksanaan Liga 1 di 13 daerah ini betul-betul bebas dari net fishing, sehingga outputnya persepakbolaan Indonesia bisa meningkat prestasinya," ucap Dedi Prasetyo.
Soal tak kunjung usainya perkara Hidayat dan Vigit Waluyo
Mabes Polri buka suara perihal berkas perkara mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan pemilik klub Mojokerto Putra Vigit Waluyo yang tak kunjung usai.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu disebabkan dua alasan berbeda.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Tunggu Evaluasi Kejaksaan Terhadap Berkas Pengaturan Skor
Dari kasus Hidayat, yang bersangkutan dinilai tak bisa melanjutkan ke proses penyidikan akibat masalah kesehatan.
"Karena yang bersangkutan (Hidayat) dari sisi kesehatan tak memungkinkan. Yang bersangkutan menderita kanker stadium empat yang sudah diminta second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya," ujar Dedi, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Sementara, berkas perkara Vigit Waluyo yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada 27 Maret lalu, kata Dedi Prasetyo, telah dikembalikan pihak jaksa kepada penyidik.
Baca: Satgas Anti Mafia Bola Kebut Pemberkasan Kasus Joko Driyono
Dedi Prasetyo mengatakan Satgas Anti mafia Bola kini diminta untuk melengkapi berkas tahap pertama atau P19 tersebut.
"Ada berbagai catatan-catatan yang harus diperbaiki penyidik, itu harus dituntaskan. Satgas Antimafia Bola ini sesuai aspirasi dan banyak masukan masyarakat untuk segera menuntaskan kasus," ucap Dedi Prasetyo.