Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penghina Almarhum Mbah Moen Dibebaskan, Permintaan Maaf Diterima, Siap Penuhi Syarat Ini

Pelaku penghina KH Maimun Zubair alias Mbah Moen dibebaskan, sudah minta maaf dan bersedia lakukan beberapa syarat atas kesalahannya.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Pelaku Penghina Almarhum Mbah Moen Dibebaskan, Permintaan Maaf Diterima, Siap Penuhi Syarat Ini
(Kompas.com/ANDI HARTIK)
Pelaku penghina alhmarhum KH Maimun Zubair dan NU saat menyampaikan permintaan maaf di Kantor PCNU Kota Malang, Jumat (9/8/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penghina KH Maimun Zubair alias Mbah Moen dibebaskan, sudah minta maaf dan bersedia lakukan beberapa syarat atas kesalahannya.

Fulvian Daffa Umarela Wafi, pelaku yang membuat status sukacita atas wafatnya Mbah Moen akhirnya dibebaskan.

Pelaku ujaran kebencian yang membawa nama Mbah Moen tersebut bebas setelah mengakui kesalahannya dan bersedia minta maaf pada keluarga besar KH Maimun Zubair.

Warga Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Santri Malang Raya mencabut laporan terhadap Fulvian Daffa Umarela Wafi (20), seorang pemuda yang menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen melalui postingan di akun Facebooknya.

Laporan itu dicabut karena pelaku sudah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan.

 Driver Ojol Madiun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Malam Idul Adha, Percikan Darah Kering di Dinding

 Putusan MK Soal Kontroversi Foto Terlalu Cantik Caleg NTB Evi Apita Maya, Ketok Palu Buatnya Terharu

 Jennie BLACKPINK Beberkan Alasan Buka Akun Instagram Kedua, Fans Dibuat Terpana Lihat Sisi Lainnya!

 Dua Kali Gempa Bumi Guncang Bali Senin 12 Agustus 2019 Pagi Ini, Getaran sampai Banyuwangi & Jember

Pelaku juga diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga Mbah Moen di Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah.

"Jadi untuk yang bersangkutan memang, dari rekan-rekan NU memang sudah memaafkan.

Berita Rekomendasi

Memang pada awalnya mengajukan pelaporan ini karena memang diresahkan dengan status ini," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dihubungi, Minggu (11/8/2019).

Komang mengaku sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Karena laporan dicabut, akhirnya pelaku dibebaskan.

Selain karena pelaku sudah meminta maaf, pertimbangan lainnya adalah karena pelaku masih muda sehingga masih bisa dibina.

Selain itu, pelaku juga berniat untuk belajar tentang agama lagi.

"Ibaratnya anak ini masih muda.

Pertimbangannya masih bisa dibina.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas