Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang Mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger akan Dapat Tunjangan, Segini Besarannya

PNS yang Mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger akan Dapat Tunjangan, Segini Besarannya

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PNS yang Mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger akan Dapat Tunjangan, Segini Besarannya
ISTIMEWA
Ilustrasi uang 

PNS yang Mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger akan Dapat Tunjangan, Ini Besarannya

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional kataloger.

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019 Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

“Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan kataloger setiap bulan,” kata Pasal 2 Perpres ini.

Adapun dana untuk tunjangan kataloger bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat menurut perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berita Rekomendasi

Sementara PNS yang bekerja di pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan kataloger, menurut perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloy pada 31 Juli 2019.

Berikut besaran tunjangan tersebut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Berikan Tunjangan bagi PNS Fungsional Kataloger, Ini Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas