Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Jam Penggeledahan, Penyidik KPK Bawa Dua Koper dari Ruang Dharmantra

Lebih dari 3 jam penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan tersebut, dan baru keluar pada pukul 18:34 Wib

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Jam Penggeledahan, Penyidik KPK Bawa Dua Koper dari Ruang Dharmantra
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Penyidik KPK Bawa koper usai menggeledah ruangan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, Senin, (12/8/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (12/8/2019).

KPK menggeledah ruangan anggota Komisi IV tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap impor Bawang Putih.

Baca: Dirawat di Rumah Sakit, KPK Enggak Buka Penyakit Idrus Marham

Kurang lebih delapan Penyidik KPK yang sebagian mengenakan masker dan topi masuk ke dalam ruangan Dharmantra pada pukul 15.00 Wib, di lantai 6 gedung nusantara 1 nomor 628.

Lebih dari 3 jam penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan tersebut, dan baru keluar pada pukul 18:34 Wib.

Usai penggeledahan penyidik KPK membawa dua koper yang masing berwarna navy dan hitam.

Tidak ada komentar sedikit pun dari penyidik KPK usai melakukan penggeledahan.

Berita Rekomendasi

Usai ke luar ruang kerja mereka langsung menuju lift gedung.

Pantauan Tribunnews, selama penggeledahan berlangsung, pintu menuju ruangan Dharmantra sendiri dijaga ketat aparat pengaman dalam (Pamdal) DPR RI.

Tiga orang di pintu ruangan fraksi dan dua orang di pintu ruangan anggota. Hanya penyidik dan staf saja Dharmantra saja yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan anggota.

Penggeledahan ruangan Dharmantra itu merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang dilakukan KPK usai OTT pada 8 Agustus lalu.

Setelah itu, penyidik KPK juga telah menggeledah apartemen dan rumah Dhamantra di kawasan Permata Hijau dan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Baca: Kasus Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruang Kerja I Nyoman Dhamantra di DPR dan Dua Ruang Dirjen

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas