10 Tersangka Jual-Beli Anakan Lobster secara Ilegal Diciduk Polisi di Lampung
Tujuannya, kata dia, adalah agar lobster yang sudah besar dapat dijual kembali di pasar Vietnam dengan harga jual lebih tinggi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menciduk 10 tersangka tindak pidana perikanan terkait jual-beli anakan lobster (Benur) secara ilegal di wilayah Lampung.
Kesepuluh tersangka yang telah diamankan diketahui bernama Yacobson, Mulyadi, Sutrisno, Fidriansyah, Juliadi, Joni Arifin, Irpan Irawan, Topan Purnama, Tumin dan Henry Gunawan.
Baca: Menteri Susi Ikut Melepasliarkan 173.800 Bibit Lobster Hasil Sitaan di Perairan Nusa Penida
Kasubdit IV AKBP Parlindungan Silitonga mengatakan para pelaku menjual anakan lobster tersebut ke beberapa negara melalui Singapura. Vietnam menjadi salah satu negara yang menjadi target pasar dari pelaku.
Parlindungan menerangkan anakan lobster jenis mutiara dan pasir itu dijual seharga Rp 100.000 hingga Rp 150.000 ke Vietnam. Setelah masuk ke negara itu, nantinya petani lobster setempat akan membudidayakan anakan lobster itu hingga besar.
Tujuannya, kata dia, adalah agar lobster yang sudah besar dapat dijual kembali di pasar Vietnam dengan harga jual lebih tinggi.
"Bibit lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung," ujar Parlindungan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Ia menyebut dari penangkapan ini nilai sumber daya ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan oleh kepolisian berjumlah Rp 8,5 miliar. Pasalnya, tak sedikit jumlah anakan lobster yang akan diperjualbelikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 57.058 ekor anakan lobster jenis pasir dan 203 ekor anakan lobster jenis mutiara. Selain itu diamankan pula 2 buah kendaraan roda empat dan tabung oksigen.
Meski telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, Parlindungan mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini. "Kami pastikan akan kembangkan terus perkara ini," tegasnya.
Baca: 18 Orang Jadi Tersangka Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster di Lampung
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dikenakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.