KPK Ungkap Kode 'Uang Jajan' Miryam S Haryani dalam Pengembangan Kasus Korupsi e-KTP
KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Lapas Pondok Bambu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi ke dua lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Terpidana pertama yang dieksekusi ke lapas adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani.
Miryam dieksekusi sebagai terpidana kasus perbuatan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi E-KTP.
"(Miryam) dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," ujar Febri melalui pesan singkat.
Miryam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Rita Widyasari Ungkap Curhat Miryam Selama di Sel, Suka Gosip dan Sedih Lihat Berita Tentang Hanura
Sedangkan terpidana kedua adalah mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Setia Budi merupakan terpidana dalam kasus suap pemberian motor Harley Davidson Sportster 883 kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Pemberian motor Harley tersebut diduga sebagai suap dari Setia untuk Sigit, terkait temuan PDTT oleh BPK tahun 2017.
"(Setia Budi) dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri.
Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018). Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.