Pandangan Refly Harun soal Wacana GBHN Dihidupkan Lagi, Soroti Posisi Penegakan Hukum
Wacana GBHN dihidupkan kembali itu berasal dari MPR yang mengemukakan gagasan untuk melakukan perubahan kelima terhadap UUD 1945.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Pengamat Politik Refly Harun angkat bicara mengenai wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan dihidupkan kembali.
Wacana GBHN dihidupkan kembali itu berasal dari MPR yang mengemukakan gagasan untuk melakukan perubahan kelima terhadap UUD 1945.
Satu diantara wacana tersebut yakni menghidupkan kembali wewenang MPR untuk membentuk GBHN.
MPR mengusulkan desain baru pengaturan GBHN yang nantinya akan berisi pedoman bagi arah pembangunan nasional.
Refly Harun lantas menilai munculnya wacana GBHN yang akan dihidupkan kembali itu bisa memunculkan problematika ketatanegaraan baru ke depannya.
Pakar Hukum Tata Negara itu kemudian mengungkapkan dua hal yang digarisbawahi dengan adanya wacana GBHN tersebut yakni posisi GBHN dan penegakkan hukum andai ada pelanggaran.
Refly Harun menilai dengan adanya GBHN yang akan diintroduksi MPR kembali, maka pertanyaannya apakah harus dengan melakukan amandemen UUD 1945.
"Karena jika mengeluarkan ketetapan MPR maka sebenarnya masih bisa dengan cara merevisi UU P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-undangan) karena dalam UU tersebut, masih ada ketetapan MPR yang sudah ada sebelumnya," jelas Refly Harun.
Kemudian, andai GBHN mau ditetapkan kembali maka persoalannya mengenai mekanisme penegakkan hukumnya jika ada pelanggaran terhadap GBHN.