Tiga Cara Larang Eks Napi Korupsi Maju Pilkada: Revisi UU, Buat Perppu atau JR ke Mahkamah Agung
"DPR bilang 'kami setuju dengan larangan mantan napi', tapi kok diatur lewat PKPU?," ucap Bagja di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bila pemerintah dan DPR setuju soal larangan mantan narapidana kasus korupsi maju Pilkada 2020, maka mereka seharusnya mengatur regulasi tersebut dalam Undang-Undang.
Bukan malah mendorong KPU menerapkannya pada Peraturan KPU (PKPU).
"DPR bilang 'kami setuju dengan larangan mantan napi', tapi kok diatur lewat PKPU?," ucap Bagja di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Menurut Bagja, regulasi untuk melarang eks napi korupsi maju pencalegan bisa ditempuh dengan tiga cara.
Baca: Alasan Bawaslu Berharap UU Pilkada Direvisi
Baca: KPK Dalami Aliran Uang Suap ke Bekas Dirut Garuda Indonesia dan Pendiri MRA Grup
Baca: Jelang Madura United vs Persija Jakarta Liga 1 2019, Julio Banuelos Waspadai Semua Lini Tuan Rumah
Pertama, merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua, jika jalur merevisi Undang-Undang dinilai terlalu memakan waktu lama, sedangkan tahapan Pilkada sudah dimulai tahun depan, maka cara alternatifnya ialah dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu).
Apalagi jika pemerintah merasa larangan mantan napi kasus korupsi maju Pilkada adalah hal krusial, dan dirasa harus ada aturan yang tegas serta punya kekuatan hukum, maka Perppu jadi pilihannya.
"Kenapa Perppu? Kalau pemerintah menganggap hal ini adalah hal sangat krusial, membuat kegentingan yang memaksa, dan menurut kami itu kegentingan memaksa, maka mau tidak mau harus melalui Perppu," ungkap dia.
"Kegentingan memaksan yang harus jadi perhatian pemerintah jika revisi tidak sempat," imbuh Bagja.
Sementara cara terakhir untuk merealisasikan larangan napi kasus korupsi maju Pilkada adalah lewat Judicial Review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Agung.
Sebab sebagaimana diketahui, larangan tersebut sebelumnya pernah diberlakukan oleh KPU sebagai syarat Pemilu 2019 yang dituang dalam PKPU. Tapi sayang, larangan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini kemudian yang membuat para mantan napi tak gentar maju di Pemilu 2019.
"Terakhir, adalah Judicial Review," sebut Bagja.