UU Kesehatan Jiwa Disahkan 5 Tahun Lalu, Hingga Kini Belum Ada Satu RPP yang Dibuat
Ketahanan negara menjadi sangat penting karena ditentukan juga oleh ketahanan kesehatan termasuk kesehatan jiwa
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Dr dr Nova Riyanti Yusuf SpKJ mengatakan, meski RUU Kesehatan Jiwa telah disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan Jiwa pada 8 Juli 2014, namun sampai sekarang tidak ada satupun turunannya dibuat rancangan peraturan pemerintah.
Termasuk diabaikannya amanat Menkes menunjuk Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Teknologi Kesehatan Jiwa dalam Pasal 65 (3).
"Ketahanan negara menjadi sangat penting karena ditentukan juga oleh ketahanan kesehatan termasuk kesehatan jiwa," kata kata Nova saat peluncuran buku Buku Jiwa Sehat, Negara Kuat di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Buku berisi kumpulan tulisan tentang masa depan layanan kesehatan jiwa di indonesia, membahas beberapa program kesehatan jiwa yang sukses di Indonesia juga mengulas mengenai peran sejumlah institusi pemberi layanan kesehatan yang ada saat ini dan pentingnya peran mereka di masa depan, seperti rumah sakit jiwa, departemen psikiatri di universitas, serta cakupan asuransi kesehatan yang baru melalui BPJS.
Dikatakannya, Jokowi berulangkali menegaskan tentang talenta, vokasional, yang artinya untuk seorang manusia dapat berfungsi secara produktif dan berkualitas maka sejak dalam kandungan sampai pada fase risk-taking remaja dibutuhkan sebuah formula khusus kesehatan jiwa yang telah diatur pentingnya siklus kehidupan dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa.
"Menteri Kesehatan 2019-2024 harus mampu menerjemahkan pemikiran visioner Jokowi tentang pentingnya pembangunan Sumber Daya Manusia menuju Generasi Emas 2045," kata Nova.
Nova menyebut, seharusnya pusat kesehatan jiwa telah didirikan sejak 2015 dan jika itu dilakukan oleh Menkes, maka sudah 4 tahun ini pusat kesehatan jiwa bekerja membangun formulasi kesehatan jiwa bagi pembangunan SDM yang dicita-citakan pak Jokowi untuk periode 2 kepemimpinannya.
Baca: SBY Mohon Doa untuk Kesembuhan Ibunda yang Masih Dirawat di ICU
NoRiYu sebagai Anggota Komisi IX DPR RI bermimpi bahwa pada akhirnya ada Menteri Kesehatan yang mau memprioritaskan pembangunan kesehatan jiwa -diawali dengan melahirkan berbagai peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan Jiwa.
NoRiYu paham sepenuhnya kesulitan melahirkan RPP.
"Tetapi apakah harus lebih lama dari upaya kami dan Komisi IX melahirkan sebuah Undang-Undang yaitu 5 tahun Undang-Undang Kesehatan Jiwa dapat terlahir. 5 tahun telah terbuang tanpa satupun peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan Jiwa," katanya.
Buku Jiwa Sehat, Negara Kuat diluncurkan Penerbit Buku Kompas bersama Prodi Magister Psikologi Unika Atmajaya di Jakarta pada 13 Agustus dan di Fakultas Kedokteran - KMK Departemen Ilmu Kedokteran Jiwa, Universitas Gajah Mada di Yogyakarta pada 15 Agustus 2019.
Dengan narasumber Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ (Komisi IX DPR RI), Prof. Hans Pols (University of Sidney), Dr. Nani Nurrachman, Psikolog (Unika Atmajaya), Bagus Utomo, SS (Aktivis KPSI), Prof Byron Good (Harvard University), Dr. dr. CarlaR. Marchira SpKJ(K), Prof. Mary Jo DelViecchio Good, Prof Subandi, PhD., Diana Setyawati, PhD., serta moderator Dra. Retno Dewanti Purba, MSi., Psikolog dan dr. Yuri Dinuth.
Acara Peluncuran dan Bedah buku terbuka untuk umum dan buku akan dijual dengan dengan harga diskon di lokasi acara.
Buku setebal 336 halaman ini juga dapat dibeli publik seharga Rp. 99.000 melalui layanan pelanggan Kompas atau online di https://gerai.kompas.id/belanja/buku/penerbit-buku-kompas/jiwa-sehat-negara- kuat-masa-depan-layanan-kesehatan-jiwa-di-indonesia/
Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.KJj dikenal juga dengan NORiYU termasuk salah satu penulis buku ini. Bab yang ditulis NoRiYu berjudul: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa: sejarah, tantangan implementasi, dan harapan di masa depan.
Isinya menceritakan secara historis tentang perjalanan NoRiYu menginisiasi RUU Kesehatan Jiwa sebagai sebuah janji kampanye saat pencalegan DPR RI di Dapil DKI II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) pada tahun 2009 dan kemudian ia terpilih.