Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Proyek BBM, Politisi Golkar Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menerima uang sebesar Rp 300 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bantu Proyek BBM, Politisi Golkar Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Sidang dugaan korupsi anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menerima uang sebesar Rp 300 juta.

Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.

"Serta uang sejumlah Rp 300.000.000,00 dari Lamidi Jimat," kata Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

JPU pada KPK menyebutkan Bowo berperan membantu PT. AIS menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT. AIS
mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero).

Upaya pemberian uang itu berawal dari Lamidi Jimat meminta bantuan Bowo terkait adanya permasalahan pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS dengan nilai Rp 2 Miliar.

Atas penyampaian tersebut, terdakwa mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd.

Berita Rekomendasi

Atas arahan terdakwa, Lamidi Jimat menyerahkan data-data tagihan atau invoice PT. AIS dengan PT Djakarta Lloyd dan uang sejumlah Rp 50 juta kepada terdakwa yang diterima terdakwa melalui sopir terdakwa, sebagai uang perkenalan dari Lamidi Jimat untuk terdakwa.

Baca: Bowo Sidik Didakwa Terima Suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

Pada 24 September 2018, terdakwa bertemu dengan Lamidi Jimat untuk menerima uang Rp 50 juta yang kemudian mengatakan akan memberikan lagi jika sudah ada pencairan tagihan/invoice dari PT Djakarta Lloyd.

Selanjutnya, terdakwa menggunakan uang pemberian tersebut untuk kepentingan pencalegan terdakwa di dapil Jawa Tengah II.

Bahwa setelah PT AIS mendapatkan beberapa kali pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) untuk kapal PT Djakarta Lloyd, maka selanjutnya terdakwa menerima uang secara bertahap.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas