Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Tangerang Kabulkan KPK Jadi Pihak Ketiga Gugatan Sjamsul Nursalim

"Putusan Sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim PN Tangerang Kabulkan KPK Jadi Pihak Ketiga Gugatan Sjamsul Nursalim
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi pihak ketiga yang terganggu kepentingannya dalam gugatan perdata yang diajukan pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditornya I Nyoman Wara.

Diketahui, gugatan ini diajukan Sjamsul melalui kuasa hukumnya atas laporan investigatif BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang kini menjeratnya.

Baca: Respons Kuasa Hukum Soal Penetapan DPO Sjamsul Nursalim

"Dalam perkara perdata No. 144/Pdt.G/2019/PN Tng telah dibacakan putusan sela dalam gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim di PN Tangerang. Putusan Sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Permohonan KPK ini dikabulkan Hakim dengan pertimbangan lembaga antirasuah masih melakukan penyidikan terhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Dalam kasus ini, KPK menunjuk auditor BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara serta ahli dalam persidangan kasus ini.

Laporan audit itu pun telah disusun oleh I Nyoman Wara dan disampaikan di persidangan perkara korupsi SKL BLBI dangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Berita Rekomendasi

"Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga dan KPK juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK-RI yg dipermasalahkan dalam gugatan ini," katanya.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menyampaikan dalam persidangan lanjutan gugatan perdata akan dilanjutkan pada Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Agenda selanjutnya adalah mediasi.

Dalam proses mediasi ini semua pihak terkait mulai dari penggugat dalam hal ini Sjamsul, dan pihak tergugat BPK-RI dan I Nyoman Wara serta KPK akan hadir.

Untuk itu, KPK meminta pihak penggugat dalam hal ini Sjamsul Nursalim untuk hadir dalam persidangan mediasi tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

"Meskipun terdapat aturan lain yang kondisional kami pandang semestinya jika para pihak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan, maka semua proses tersebut dalam dijalani, termasuk mediasi dengan kehadiran Penggugat," ujarnya.

Permohonan menjadi pihak ketiga yang berkepentingan ini diajukan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap BPK dan auditornya.

Dukungan ini diberikan lantaran sejak awal penanganan kasus BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

Baca: Sjamsul-Itjih Nursalim Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa?

Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya telah mengamini perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK yang menyimpulkan Sjamsul Nursalim diperkaya Rp4,58 triliun dari kasus megakorupsi ini.

Selain itu, dukungan ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK melindungi pihak-pihak yang membantu membongkar kasus korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas